Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang MEDIASI DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pertemuan Mediasi Elektronik diselenggarakan di ruang virtual yang ada dalam Aplikasi yang telah disepakati oleh Para Pihak. (2) Ruang Virtual Mediasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Mediator. (3) Pembiayaan Aplikasi dalam hal penyediaan ruang virtual ditanggung oleh Para Pihak.
Your Correction