Correct Article 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang MEDIASI DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
Current Text
(1) Mediator mengajukan usulan kepada Para Pihak untuk menentukan Aplikasi yang dapat digunakan dalam pertemuan dan pengiriman Dokumen Elektronik.
(2) Dalam penentuan Aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Para Pihak wajib mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, dan kemudahan dalam penggunaan serta pembiayaan Aplikasi yang dipilih.
(3) Penentuan Aplikasi oleh Para Pihak dituangkan di dalam persetujuan tertulis.
Your Correction
