Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang MEDIASI DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mediator yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) melakukan verifikasi identitas kepada Para Pihak melalui sarana elektronik masing-masing. (2) Untuk memastikan identitas Para Pihak dan/atau kuasanya sesuai dengan Dokumen Elektronik, Mediator dapat bertemu secara tatap muka dengan Para Pihak pada kesempatan pertama.
Your Correction