Correct Article 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang MEDIASI DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
Current Text
(1) Berdasarkan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, panitera pengganti mencatatkan perkara ke dalam Administrasi Mediasi Elektronik.
(2) Para Pihak menyerahkan kartu tanda penduduk atau kartu identitas lainnya dan pas foto berwarna terbaru untuk dimasukkan ke dalam Administrasi Mediasi Elektronik dengan dilampiri keterangan Domisili Elektronik.
(3) Domisili Elektronik dan media komunikasi Para Pihak
merupakan kedudukan hukum atau domisili yang sah.
Your Correction
