Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Periode pengukuran Capaian Kinerja Pegawai di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilaksanakan bulanan. (2) Pemotongan Tunjangan Kinerja diberlakukan berdasarkan nilai pengukuran Capaian Kinerja Pegawai dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pegawai yang mendapatkan nilai cukup pada periode pengukuran Capaian Kinerja Pegawai berjalan diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Tunjangan Kinerja yang diterimanya pada periode pengukuran Capaian Kinerja Pegawai berikutnya; b. Pegawai yang mendapatkan nilai kurang pada periode pengukuran Capaian Kinerja Pegawai berjalan diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja yang diterimanya pada periode pengukuran Capaian Kinerja Pegawai berikutnya; c. Pegawai yang mendapatkan nilai buruk pada periode pengukuran Capaian Kinerja Pegawai berjalan diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Tunjangan Kinerja yang diterimanya pada periode pengukuran Capaian Kinerja Pegawai berikutnya; dan d. pengukuran Capaian Kinerja Pegawai di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya ditetapkan oleh Sekretaris Mahkamah Agung.
Your Correction