Correct Article 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Current Text
Pegawai yang melaksanakan cuti sakit, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
a. sakit selama 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari dalam 1 (satu) tahun, tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja, dibuktikan dengan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. sakit setelah 14 (empat belas) hari sampai dengan 1 (satu) bulan berturut-turut, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) per hari, dibuktikan dengan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh tim dokter rumah sakit, paling lama 12 (dua belas) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
