Correct Article 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Current Text
(1) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) merupakan cuti yang terdiri atas:
a. cuti sakit;
b. cuti tahunan;
c. cuti melahirkan;
d. cuti karena alasan penting; dan
e. cuti besar.
(2) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan surat keterangan cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus disampaikan kepada bagian yang menangani daftar hadir paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak hari pertama cuti.
Your Correction
