Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Capaian Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dinilai oleh atasan langsung berdasarkan kinerja bulanan. (2) Capaian Kinerja Pegawai ditetapkan oleh Sekretaris Mahkamah Agung. Bagian Kempat Pemotongan Tunjangan Kinerja
Your Correction