Correct Article 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung berdasarkan akumulasi dari:
a. kehadiran kerja; dan
b. Capaian Kinerja Pegawai sesuai dengan Kelas Jabatan.
(2) Pegawai yang tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapat hukuman disiplin dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.
Your Correction
