Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung berdasarkan akumulasi dari: a. kehadiran kerja; dan b. Capaian Kinerja Pegawai sesuai dengan Kelas Jabatan. (2) Pegawai yang tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapat hukuman disiplin dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.
Your Correction