Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction