Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaporan kehadiran kerja dilakukan secara berkala setiap bulannya. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh bagian yang menangani daftar hadir. (3) Pelaporan pengukuran capaian kinerja dilakukan setiap bulan oleh bagian yang menangani pengukuran capaian kinerja.
Your Correction