Correct Article 22
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Current Text
(1) Pelaporan kehadiran kerja dilakukan secara berkala setiap bulannya.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh bagian yang menangani daftar hadir.
(3) Pelaporan pengukuran capaian kinerja dilakukan setiap bulan oleh bagian yang menangani pengukuran capaian kinerja.
Your Correction
