Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hakim yang menduduki jabatan struktural dapat memilih Tunjangan Hakim atau Tunjangan Kinerja sesuai dengan kelas jabatannya, dibuktikan dengan surat pernyataan Hakim bersangkutan.
Your Correction