Correct Article 19
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja CPNS dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja sesuai dengan Kelas Jabatan yang akan dijabatnya.
(2) Dalam hal CPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disumpah menjadi PNS maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 100% (seratus persen) sesuai dengan Kelas Jabatan yang dijabatnya.
Your Correction
