Correct Article 17
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
Current Text
(1) Dalam hal terjadi perubahan Kelas Jabatan bagi pejabat struktural, penyesuaian Tunjangan Kinerja dibayarkan pada bulan berikutnya terhitung sejak terbitnya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.
(2) Dalam hal terjadi perubahan Kelas Jabatan bagi pelaksana dan jabatan fungsional, penyesuaian Tunjangan Kinerja dibayarkan pada bulan berikutnya terhitung sejak terbitnya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.
Your Correction
