Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatannya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; d. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; dan e. Pegawai yang diperbantukan pada badan/instansi lain.
Your Correction