Article 1
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
1. Keberatan adalah permohonan pemeriksaan kepada Pengadilan Negeri yang diajukan oleh terlapor yang tidak menerima putusan KPPU.
2. Pengadilan Negeri adalah pengadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, di tempat kedudukan hukum usaha pelaku usaha.
3. Komisi Pengawas Persaingan Usaha selanjutnya disebut dengan KPPU adalah komisi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
4. Terlapor adalah pelaku usaha dan/atau pihak lain yang dilaporkan ke KPPU dan/atau yang diperiksa atas inisiatif KPPU karena dugaan melakukan pelanggaran terhadap UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
5. Hari adalah hari kerja.