Article 1
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadilan adalah pengadilan negeri, pengadilan agama/mahkamah syar’iyah, pengadilan militer dan pengadilan tata usaha negara.
2. Sistem Informasi Pengadilan adalah seluruh sistem informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberi pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi administrasi dan pelayanan perkara.
3. Domisili Elektronik adalah domisili para pihak berupa alamat surat elektronik dan/atau nomor telepon seluler yang telah terverifikasi.
4. Pengguna Terdaftar adalah setiap orang yang memenuhi syarat sebagai pengguna sistem informasi pengadilan dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung.
5. Administrasi Perkara Secara Elektronik adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/permohonan, jawaban, replik, duplik dan kesimpulan, pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara perdata/agama/tata usaha militer/tata usaha negara dengan menggunakan sistem elektronik yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan.
6. Hari adalah hari kerja.