Article 1
Pelanggaran pidana Pemilu
dan Wakil
adalah pelanggaran terhadap ketentuan pidana Pemilu PRESIDEN dan Wakil
penyelesaiannya dilaksanakan melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
PERBAN Nomor 3 Tahun 2014
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.