Correct Article 29A
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN DAN PENITIPAN GANTI KERUGIAN KE PENGADILAN NEGERI DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Current Text
(1) Penyelesaian permohonan penitipan ganti kerugian sebagaimana diatur di dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 29 wajib diselesaikan dalam tenggang waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap dan teregistrasi oleh Kepaniteraan Pengadilan hingga
penyampaian salinan Penetapan Ketua Pengadilan tentang Penerimaan Permohonan.
(2) Dalam hal salah satu pihak bertempat tinggal atau berkedudukan di luar yurisdiksi pengadilan yang menangani permohonan, proses pemanggilan/pemberitahuan dilaksanakan melalui prosedur delegasi, penanganan delegasi panggilan/pemberitahuan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Mahkamah Agung tentang penanganan bantuan panggilan/pemberitahuan dengan tetap berpedoman pada jangka waktu penyelesaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Hasil cetak (print out) dokumen elektronik relaas panggilan/pemberitahuan yang dikirimkan melalui surat elektronik atau faksimile merupakan relaas panggilan yang sah dan dapat dijadikan dasar bagi Ketua Pengadilan untuk melangsungkan proses pemeriksaan.
10. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
