Correct Article 29
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN DAN PENITIPAN GANTI KERUGIAN KE PENGADILAN NEGERI DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Current Text
(1) Dalam hal Termohon menolak untuk menerima uang sejumlah nilai Ganti Kerugian yang ditawarkan untuk dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5) atau Termohon yang semula menyatakan kesediaan menerima pembayaran uang ganti kerugian tidak hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5), Ketua Pengadilan MENETAPKAN hari sidang untuk memeriksa permohonan penitipan Ganti Kerugian yang memuat hal sebagai berikut:
a. hari, tanggal dan waktu sidang;
b. perintah kepada Juru Sita untuk memanggil Pemohon, Termohon dan pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4); dan
c. pemberitahuan akan dilakukan penyimpanan terhadap uang Ganti Kerugian di kas Kepaniteraan Pengadilan dalam hal Termohon kembali menolak penawaran.
(2) Sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling lambat 2 (dua) Hari sejak penetapan hari sidang.
(3) Ketua Pengadilan menerbitkan penetapan dengan amar:
a. mengabulkan permohonan Pemohon;
b. menyatakan sah dan menerima Penitipan Ganti Kerugian dengan menyebutkan jumlah besaran ganti kerugian, data fisik dan data yuridis bidang tanah dan/atau bangunan serta pihak yang berhak menerima;
c. memerintahkan panitera untuk melakukan penyimpanan uang Ganti Kerugian dan memberitahukannya kepada Termohon; dan
d. membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
(4) Panitera membuat Berita Acara Penyimpanan Penitipan Uang Ganti Kerugian yang ditandatangani oleh panitera dan 2 (dua) orang saksi serta Pemohon dalam hal Pemohon hadir dengan menyebutkan jumlah dan rinciannya untuk dicatat dalam buku kas Kepaniteraan Pengadilan sebagai uang penitipan ganti kerugian pada Hari yang sama dengan pengucapan Penetapan Ketua Pengadilan.
(5) Dalam hal Pemohon, Termohon dan/atau pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) tidak hadir pada sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghalangi dilakukannya penyimpanan Uang Ganti Kerugian.
(6) Dalam hal dikemudian hari Termohon bersedia menerima isi penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Panitera pengadilan menyerahkan uang ganti kerugian sesuai dengan isi penetapan kepada Termohon.
9. Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A, yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
