Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN DAN PENITIPAN GANTI KERUGIAN KE PENGADILAN NEGERI DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Juru Sita melaporkan pelaksanaan penawaran pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 kepada Ketua Pengadilan melalui Panitera dengan melampirkan berita acara pernyataan kesediaan untuk menerima atau menolak uang Ganti Kerugian paling lambat 2 (dua) Hari sejak pelaksanaan penawaran pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5). (2) Dalam hal Termohon menyatakan kesediaaan untuk menerima uang Ganti Kerugian, Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan yang memerintahkan Juru Sita melalui Panitera untuk memanggil Pemohon dan Termohon yang memuat perintah kepada Pemohon untuk menyerahkan uang ganti kerugian kepada Termohon. (3) Dalam hal Pemohon tidak hadir pada panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyerahan uang Ganti Kerugian kepada Termohon dilakukan oleh Panitera. (4) Dalam hal Termohon hadir, Panitera membuat berita acara penyerahan uang Ganti Kerugian kepada Termohon pada hari yang sama dengan serah terima uang Ganti Kerugian. (5) Dalam hal Termohon tidak hadir pada hari dan tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengadilan melanjutkan proses penanganan penitipan uang Ganti Kerugian. 8. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction