Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN DAN PENITIPAN GANTI KERUGIAN KE PENGADILAN NEGERI DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panitera menyampaikan berkas permohonan yang sudah diregistrasi kepada Ketua Pengadilan pada hari yang sama dengan penyampaian tanda terima berkas lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4). (2) Dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari sejak menerima berkas permohonan dari Panitera, Ketua Pengadilan menerbitkan penetapan yang memerintahkan Juru Sita Pengadilan dengan disertai oleh 2 (dua) orang saksi untuk melakukan penawaran pembayaran kepada Termohon di tempat tinggal Termohon. (3) Juru Sita disertai 2 (dua) orang saksi menjalankan perintah Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendatangi Termohon di tempat tinggal Termohon paling lambat 2 (dua) Hari sejak Penetapan Ketua Pengadilan. (4) Dalam hal Penitipan Ganti Kerugian diajukan dengan alasan objek pengadaan tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang atau menjadi jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d angka 3) dan angka 4), Juru Sita memberitahukan adanya permohonan Penitipan Ganti Kerugian kepada pejabat yang meletakkan sita atau pemegang jaminan hak tanggungan. (5) Juru Sita menyampaikan langsung kepada Termohon atau kuasanya kehendak untuk menawarkan pembayaran uang sejumlah nilai Ganti Kerugian yang diajukan Pemohon kepada Termohon berikut segala akibat dari penolakan penawaran pembayaran tersebut. (6) Juru Sita membuat berita acara tentang pernyataan kesediaan untuk menerima atau menolak uang Ganti Kerugian yang ditawarkan tersebut dengan ditandatangani oleh Juru Sita, saksi-saksi dan Termohon paling lambat 1 (satu) Hari sejak pelaksanaan penawaran pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Tidak ditandatanganinya berita acara oleh Termohon sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak mempengaruhi keabsahan berita acara. (8) Salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan pula kepada Termohon dan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (4). 7. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction