Correct Article 25
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN DAN PENITIPAN GANTI KERUGIAN KE PENGADILAN NEGERI DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Current Text
(1) Sebelum mengajukan permohonan penitipan ganti kerugian, Pemohon wajib terlebih dahulu melakukan penyetoran uang ganti kerugian ke rekening Pengadilan pada waktu yang sama dengan penyetoran panjar biaya perkara yang akan dicatatkan oleh panitera pengadilan ke dalam buku jurnal keuangan konsinyasi dan buku kas bantu pengadilan untuk kemudian dicatatkan pula ke dalam buku induk keuangan pada kolom konsinyasi atau dalam hal tidak terdapat kolom konsinyasi dicatat dalam kolom keterangan sebagai konsinyasi.
(2) Permohonan Penitipan Ganti Kerugian diajukan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA oleh Pemohon atau kuasanya yang paling sedikit memuat:
a. Identitas Pemohon;
1) dalam hal Pemohon instansi pemerintah, meliputi nama instansi pemerintah, tempat kedudukan, pimpinan instansi yang bertindak untuk dan atas nama instansi pemerintah tersebut dan identitas kuasanya apabila diwakili kuasa; atau 2) dalam hal Pemohon Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik
Negara/Daerah/badan hukum perdata lainnya, meliputi nama badan hukum, tempat kedudukan, identitas orang yang berwenang untuk mewakili badan hukum tersebut di Pengadilan, dan identitas kuasanya apabila diwakili kuasa;
b. Identitas Termohon;
1) dalam hal Termohon orang perorangan, meliputi nama, tempat tinggal, dan hubungan hukum dengan objek pengadaan tanah sebagai pihak yang berhak;
2) dalam hal Termohon badan hukum perdata, meliputi nama badan hukum perdata, tempat kedudukan dan hubungan hukum dengan objek pengadaaan tanah sebagai pihak yang berhak;
3) dalam hal Termohon instansi pemerintah, meliputi nama instansi pemerintah, tempat kedudukan, dan hubungan hukum dengan objek pengadaaan tanah sebagai pihak yang berhak; atau 4) dalam hal Termohon masyarakat hukum adat, meliputi nama masyarakat hukum adat, alamat masyarakat hukum adat, fungsionaris masyarakat hukum adat dan hubungan hukum dengan objek pengadaaan tanah sebagai pihak yang berhak;
c. uraian yang menjadi dasar permohonan Penitipan Ganti Kerugian yang paling sedikit meliputi:
1) hubungan hukum Pemohon dengan objek pengadaan tanah;
2) hubungan hukum Termohon dengan objek pengadaan tanah sebagai pihak yang berhak;
3) penyebutan secara lengkap dan jelas surat keputusan gubernur, bupati, atau walikota tentang penetapan lokasi pembangunan;
4) penyebutan besarnya nilai Ganti Kerugian berdasarkan penilaian penilai atau penilai publik;
5) penyebutan waktu dan tempat pelaksanaan serta berita acara hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian;
6) penyebutan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam hal terdapat putusan tersebut;
7) penolakan Termohon atas bentuk dan/atau besar ganti kerugian berdasarkan Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian atau putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
8) besaran nilai Ganti Kerugian yang akan dibayarkan oleh Pemohon kepada Termohon secara jelas, lengkap dan rinci;
dan 9) waktu, tempat, dan cara pembayaran Ganti Kerugian.
d. hal yang dimohonkan untuk ditetapkan:
1) mengabulkan permohonan Pemohon;
2) menyatakan sah dan berharga Penitipan Ganti Kerugian dengan menyebutkan jumlah besarnya ganti kerugian, data fisik dan data yuridis bidang tanah dan/atau bangunan serta pihak yang berhak menerima; dan 3) pembebanan biaya perkara.
(3) Permohonan Penitipan Ganti Kerugian ditandatangani oleh Pemohon atau kuasanya dengan dilampiri dokumen pendukung paling sedikit berupa:
a. bukti yang berkaitan dengan identitas Pemohon:
1) dalam hal Pemohon instansi pemerintah, berupa fotokopi surat keputusan pengangkatan/penunjukan/tugas pimpinan instansi pemerintah tersebut;
atau 2) dalam hal Pemohon Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara/Daerah/badan hukum perdata lainnya, berupa fotokopi surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan badan hukum, fotokopi keputusan pengangkatan orang yang mewakili badan hukum di Pengadilan serta fotokopi KTP atau kartu identitas lainnya yang sah.
b. fotokopi surat keputusan gubernur atau bupati/walikota tentang penetapan lokasi pembangunan yang menunjukkan Pemohon sebagai Instansi yang memerlukan tanah;
c. fotokopi dokumen untuk membuktikan Termohon sebagai pihak yang berhak atas objek pengadaan tanah;
d. fotokopi dokumen yang menunjukkan tempat tinggal, domisili atau tempat kedudukan Termohon;
e. fotokopi surat dari penilai atau penilai publik perihal nilai Ganti Kerugian;
f. fotokopi berita acara hasil Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian;
g. fotokopi salinan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam hal sudah terdapat putusan;
h. fotokopi surat penolakan Termohon atas bentuk dan/atau besar Ganti Kerugian berdasarkan Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian atau
putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, jika telah ada;
i. fotokopi dokumen surat gugatan atau keterangan dari panitera pengadilan yang bersangkutan dalam hal objek pengadaan tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian sedang menjadi objek perkara di pengadilan atau masih dipersengketakan kepemilikannya;
j. fotokopi surat keputusan peletakan sita atau surat keterangan pejabat yang meletakkan sita dalam hal objek pengadaan tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang;
k. fotokopi surat keterangan bank dan Sertifikat Hak Tanggungan dalam hal objek pengadaan tanah yang akan diberikan Ganti Kerugian menjadi jaminan di bank;
l. fotokopi bukti penyetoran uang Ganti Kerugian ke rekening Pengadilan.
(4) Dalam hal berkas permohonan penitipan Ganti Kerugian dinilai lengkap, Panitera memberikan Tanda Terima Berkas setelah Pemohon menyerahkan bukti pembayaran panjar biaya perkara dan penyetoran uang Ganti Kerugian ke rekening Pengadilan melalui bank.
5. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
