Correct Article I
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN DAN PENITIPAN GANTI KERUGIAN KE PENGADILAN NEGERI DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Current Text
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 595), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 13 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
