Correct Article 452
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN
Current Text
(1) Sejak berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini jumlah Pengadilan pada lingkungan Peradilan
Agama yaitu sebanyak 417 (empat ratus tujuh belas) yang terdiri atas:
a. 28 (dua puluh delapan) Pengadilan Tinggi Agama;
b. 81 (delapan puluh satu) Pengadilan Agama kelas I A;
c. 104 (seratus empat) Pengadilan Agama kelas I B; dan
d. 204 (dua ratus empat) Pengadilan Agama kelas II.
(2) Nama, kelas, tipe dan daerah hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada lingkungan Peradilan Agama di bawah Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang terdapat pada lampiran ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.
Your Correction
