Correct Article 451
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPANITERAAN DAN KESEKRETARIATAN PERADILAN
Current Text
(1) Sejak berlakunya Peraturan Mahkamah Agung ini jumlah Pengadilan pada lingkungan Peradilan Umum yaitu sebanyak 412 (empat ratus dua belas) yang terdiri atas:
a. 11 (sebelas) Pengadilan Tinggi tipe A;
b. 19 (sembilan belas) Pengadilan Tinggi tipe B;
c. 15 (lima belas) Pengadilan Negeri kelas I A khusus;
d. 45 (empat puluh lima) Pengadilan Negeri kelas I A;
e. 105 (seratus lima) Pengadilan Negeri kelas I B;
dan
f. 217 (dua ratus tujuh belas) Pengadilan Negeri kelas II.
(2) Nama, kelas, tipe dan daerah hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada lingkungan Peradilan Umum di bawah Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang terdapat pada lampiran ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung.
2. Ketentuan Pasal 452 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
