Article 1
Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan:
1. Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berada di bawah Mahkamah Agung.
2. Calon Pegawai Negeri Sipil adalah setiap warga Negara Republik INDONESIA yang telah dinyatakan lolos seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
3. Calon Hakim adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Negeri Sipil sebelum diangkat menjadi Hakim.
4. Pengadaan Hakim adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan Hakim yang berasal dari pegawai negeri sipil.
5. Pendidikan Calon Hakim adalah suatu proses pembelajaran untuk menghasilkan Hakim yang menguasai bidang teknis dan manajemen peradilan.