Article 41
Organisasi yang melaksanakan proses penyelesaian kerugian negara adalah satuan kerja Pengadilan Tingkat Pertama, Tingkat Banding dan Unit Eselon I membantu proses penyelesaian kerugian negara sampai dengan pembuatan Surat Pernyataan Bertanggungjawab, Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak dan pelaksanaan tagihan, kemudian melaporkannya kepada Sekretaris Mahkamah Agung selaku Ketua Tim Penyelesaian Kerugian Negara.