Correct Article 451A
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
Current Text
Ketentuan mengenai nama, kelas, tipe, lokasi, dan daerah hukum pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama di lingkungan Mahkamah Agung ditetapkan dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan pengadilan.
3. Pasal 451 dihapus.
4. Pasal 452 dihapus.
5. Pasal 453 dihapus.
6. Pasal 454 dihapus.
7. Pasal 455 dihapus.
Your Correction
