Correct Article 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN RESTITUSI DAN KOMPENSASI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA
Current Text
(1) Dalam hal Pemohon adalah Warga Negara INDONESIA yang menjadi korban terorisme di luar wilayah Negara Republik INDONESIA, LPSK mengajukan permohonan Kompensasi dari Pemohon beserta Keputusan dan pertimbangan LPSK kepada Pengadilan untuk mendapatkan putusan dengan tembusan kepada Pemohon.
(2) Ketentuan mengenai pengajuan dan pemeriksaan permohonan Kompensasi dan penyampaian putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25 dan Pasal 26 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
