Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN RESTITUSI DAN KOMPENSASI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Salinan putusan Pengadilan disampaikan kepada LPSK paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak putusan diucapkan. (2) LPSK menyampaikan putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemohon paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak tanggal menerima putusan.
Your Correction