Correct Article 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN RESTITUSI DAN KOMPENSASI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA
Current Text
(1) Dalam hal pelaku tindak pidana terorisme tidak ditemukan atau meninggal dunia, LPSK mengajukan permohonan Kompensasi dari Korban/ahli waris Korban beserta pertimbangan dan Keputusan LPSK kepada Pengadilan untuk mendapatkan putusan dengan tembusan kepada Pemohon.
(2) Panitera Pengadilan yang membidangi perkara pidana/jinayat wajib memeriksa kelengkapan permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari.
(3) Dalam hal permohonan belum lengkap, panitera mengembalikan berkas permohonan dan
memberitahukan secara tertulis kepada LPSK untuk memperbaiki dan melengkapi permohonannya paling lama 7 (tujuh) Hari dihitung sejak pemberitahuan diterima.
(4) Dalam hal permohonan dinyatakan lengkap, panitera mencatat permohonan tersebut dalam buku register dengan kode penomoran:
a. untuk pengadilan negeri, Nomor…/Kom.Pid/20…/PN…… jo. nomor pokok perkara pidananya;
b. untuk mahkamah syari’yah, Nomor…/ Kom.Pid/20…/MS……. jo. nomor pokok perkara pidananya; atau
c. untuk pengadilan militer/pengadilan militer tinggi Nomor…/ Kom.Pid/20…/PM….… jo. nomor pokok perkara pidananya.
(5) Ketua/Kepala Pengadilan menunjuk Hakim untuk mengadili Permohonan Kompensasi dalam waktu 1 (satu) Hari setelah permohonan dinyatakan lengkap.
(6) Panitera menunjuk panitera pengganti dan juru sita pada Hari yang sama dengan penunjukan Hakim.
Your Correction
