Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN RESTITUSI DAN KOMPENSASI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Panitera Pengadilan yang membidangi perkara pidana/jinayat wajib memeriksa kelengkapan permohonan dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari setelah permohonan diajukan. (2) Dalam hal permohonan belum lengkap, panitera Pengadilan mengembalikan berkas permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau LPSK untuk memperbaiki dan melengkapi permohonannya paling lama 7 (tujuh) Hari dihitung sejak pemberitahuan diterima. (3) Dalam hal permohonan dinyatakan lengkap, panitera mencatat permohonan tersebut dalam buku register dengan kode penomoran: a. untuk pengadilan negeri, Nomor…/Res.Pid/20…/PN…… jo. nomor pokok perkara pidananya; b. untuk mahkamah syari’yah, Nomor…/Res.Pid/20…/MS……. jo. nomor pokok perkara pidananya; atau c. untuk pengadilan militer/pengadilan militer tinggi Nomor…/Res.Pid/20…/PM….… jo. nomor pokok perkara pidananya. (4) Ketua/Kepala Pengadilan menunjuk Hakim untuk mengadili permohonan restitusi paling lama 1 (satu) Hari setelah permohonan dinyatakan lengkap. (5) Panitera Pengadilan menunjuk panitera pengganti pada Hari yang sama dengan penunjukan Hakim.
Your Correction