Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN RESTITUSI DAN KOMPENSASI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Korban, Keluarga, ahli waris atau wali tidak mengajukan permohonan Kompensasi, Kompensasi dapat diajukan oleh LPSK kepada Penuntut Umum berdasarkan nilai kerugian yang ditetapkan oleh LPSK setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, disertai pertimbangan dan Keputusan LPSK. (2) Ketentuan mengenai pengajuan dan pemeriksaan permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction