Correct Article 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN RESTITUSI DAN KOMPENSASI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA
Current Text
(1) Permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat diajukan oleh Pemohon kepada Pengadilan secara langsung atau melalui LPSK.
(2) Permohonan diajukan paling lama 90 (sembilan puluh) Hari sejak Pemohon mengetahui putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(3) Pengajuan permohonan tidak dikenakan biaya.
(4) Dalam hal permohonan Restitusi dilakukan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, terpidana menjadi pihak Termohon.
(5) Jaksa Agung/Jaksa/Oditur Militer menjadi pihak terkait dalam permohonan Restitusi.
Your Correction
