Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN RESTITUSI DAN KOMPENSASI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku tindak pidana dan/atau Pihak Ketiga melaksanakan pemberian Restitusi berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau berdasarkan penetapan Pengadilan. (2) Dalam hal pelaku tindak pidana dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan pelaku tindak pidana dan/atau Pihak Ketiga menitipkan uang restitusi di Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Jaksa Agung/Jaksa/Oditur menyerahkan uang tersebut kepada Pemohon. (3) Dalam hal pelaku tindak pidana dinyatakan bebas atau lepas dari tuntutan hukum berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan pelaku tindak pidana dan/atau Pihak Ketiga menitipkan uang restitusi di Pengadilan, uang tersebut dikembalikan oleh Jaksa Agung/Jaksa/Oditur kepada pelaku tindak pidana dan/atau Pihak Ketiga. (4) Dalam hal jumlah uang restitusi yang dititipkan lebih besar dari jumlah Restitusi yang diputuskan pengadilan, Jaksa Agung/Jaksa/Oditur mengembalikan selisihnya kepada pelaku tindak pidana dan/atau Pihak Ketiga. (5) Pemberian Restitusi dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak pelaku tindak pidana dan/atau Pihak Ketiga menerima salinan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau 30 (tiga puluh) Hari sejak penetapan Pengadilan diucapkan atau diberitahukan dalam hal Restitusi diajukan setelah putusan perkara pokok berkekuatan hukum tetap. (6) Dalam hal pemberian Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dilaksanakan, pelaku tindak pidana dan/atau Pihak Ketiga melaporkan pelaksanaan Restitusi disertai bukti pelaksanaannya kepada Pemohon atau LPSK dengan tembusan ke Pengadilan. (7) Dalam hal permohonan Restitusi diajukan melalui LPSK, laporan pelaksanaan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan kepada LPSK dan LPSK menyampaikan laporan pelaksanaan Restitusi tersebut kepada Jaksa Agung/Jaksa/Oditur disertai bukti pelaksanaannya. (8) Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi kepada Pemohon melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), LPSK/Pemohon melaporkan hal tersebut kepada Jaksa Agung/Jaksa/Oditur dengan tembusan kepada Ketua/Kepala Pengadilan. (9) Dalam hal pelaku tindak pidana dan/atau Pihak Ketiga belum melaksanakan pemberian Restitusi, Jaksa Agung/Jaksa/Oditur memerintahkan pelaku tindak pidana dan/atau Pihak Ketiga untuk melaksanakan pemberian Restitusi paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak tanggal surat perintah diterima. (10) Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi kepada Korban tidak dipenuhi sampai melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Pemohon atau LPSK memberitahukan hal tersebut kepada Jaksa Agung/Jaksa/Oditur. (11) Setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Jaksa Agung/Jaksa/Oditur menyita harta kekayaan pelaku tindak pidana dan/atau Pihak Ketiga dan melelang harta kekayaan tersebut untuk memenuhi pembayaran Restitusi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari atau 14 (empat belas) Hari dalam hal Restitusi terkait tindak pidana perdagangan orang. (12) Dalam hal harta kekayaan pelaku tindak pidana dan/atau Pihak Ketiga tidak mencukupi untuk memenuhi pemberian Restitusi dan terdakwa dijatuhi putusan pidana kurungan atau pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (13) dan ayat (14), Jaksa Agung/Jaksa/Oditur melaksanakan putusan terkait pidana kurungan atau pidana penjara pengganti tersebut. (13) Pelaksanaan putusan pidana kurungan pengganti atau pidana penjara pengganti dilakukan secara proporsional dengan memperhitungkan jumlah Restitusi yang telah dibayarkan oleh pelaku tindak pidana dan/atau Pihak Ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (14) Jaksa Agung/Jaksa/Oditur menyampaikan pelaksanaan Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (11), dan ayat (12) kepada Pengadilan dan LPSK disertai bukti pelaksanaan. (15) Pengadilan dan LPSK mengumumkan pelaksanaan Restitusi melalui laman (situs) resmi dan papan pengumuman masing-masing.
Your Correction