Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN RESTITUSI DAN KOMPENSASI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jaksa Agung menyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada LPSK paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak salinan putusan Pengadilan diterima. (2) Penyampaian salinan putusan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan membuat berita acara penyerahan salinan putusan. (3) LPSK menyampaikan salinan putusan kepada Pemohon atau kuasanya paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak salinan putusan diterima.
Your Correction