Correct Article 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN RESTITUSI DAN KOMPENSASI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA
Current Text
Ketentuan mengenai permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan Kompensasi dengan pengecualian:
a. permohonan tidak perlu memuat identitas pelaku tindak pidana dalam hal identitas terdakwa/pelaku tindak pidana belum atau tidak diketahui;
b. untuk permohonan Kompensasi perkara pidana tertentu, permohonan harus dilengkapi:
1. surat keterangan dari penyidik yang menunjukkan pemohon sebagai Korban tindak pidana terorisme, dalam hal permohonan diajukan untuk tindak pidana terorisme;
2. surat keterangan dari Komnas HAM yang menunjukkan Pemohon sebagai Korban atau Keluarga, orang tua, wali atau ahli waris Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dalam hal permohonan diajukan untuk tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
3. surat keterangan dari Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah Korban berdasarkan ketentuan yang berlaku di negara tempat terjadinya tindak pidana terorisme, dalam hal permohonan diajukan
untuk Warga Negara INDONESIA Korban tindak pidana terorisme yang terjadi di luar wilayah Negara Republik INDONESIA;
c. Permohonan Kompensasi wajib diajukan melalui LPSK.
Your Correction
