Correct Article 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN RESTITUSI DAN KOMPENSASI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA
Current Text
(1) Penuntut Umum menyampaikan
putusan Pengadilan kepada terdakwa dan/atau Pihak Ketiga dan LPSK paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya salinan putusan oleh Penuntut Umum.
(2) Penyampaian salinan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat berita acara penyerahan salinan putusan.
(3) LPSK menyampaikan salinan putusan kepada Korban atau Keluarga, wali, ahli waris, atau kuasanya paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak salinan putusan diterima.
Your Correction
