Correct Article 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN RESTITUSI DAN KOMPENSASI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA
Current Text
(1) Permohonan Restitusi kepada Pengadilan selain diajukan melalui LPSK, penyidik, atau Penuntut Umum, dapat diajukan oleh Korban.
(2) Dalam hal permohonan diajukan melalui penyidik atau LPSK, penyidik atau LPSK menyampaikan berkas permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Penuntut Umum disertai Keputusan LPSK mengenai besaran nilai Restitusi jika terdapat Keputusan
dan pertimbangan LPSK mengenai besaran nilai Restitusi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan atau paling lambat sebelum Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana.
(3) Dalam hal permohonan Restitusi diajukan sebelum berkas perkara dilimpahkan, Penuntut Umum wajib memuat permohonan tersebut ke dalam surat dakwaan dan memasukkan berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke dalam berkas perkara dan segera menyampaikan salinannya kepada terdakwa atau penasihat hukumnya.
(4) Dalam hal Korban tidak mengajukan permohonan Restitusi dan Korban dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi, Hakim memberitahukan hak Korban untuk memperoleh Restitusi yang dapat diajukan sebelum Penuntut Umum mengajukan tuntutan atau setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
(5) Permohonan dapat dicabut paling lambat sebelum hakim menjatuhkan putusan.
(6) Penuntut Umum mengajukan alat bukti di persidangan untuk membuktikan permohonan Restitusi.
(7) Hakim memberikan kesempatan pada Pemohon dan/atau LPSK untuk menyampaikan keterangan serta alat bukti tambahan berdasarkan permintaan Pemohon, LPSK, dan/atau Penuntut Umum.
(8) Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya untuk menyampaikan tanggapan atas permohonan Restitusi dan mengajukan alat bukti.
(9) Dalam hal Restitusi akan dibayarkan oleh Pihak Ketiga, Pihak Ketiga wajib dihadirkan dalam sidang untuk dimintai persetujuannya.
(10) Penuntut Umum wajib mencantumkan permohonan Restitusi dalam tuntutan pidana.
(11) Hakim memeriksa berkas permohonan Restitusi dan memberikan penilaian hukum terhadap alat bukti yang diajukan di persidangan serta mempertimbangkannya di dalam putusan.
(12) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) wajib memuat:
a. pernyataan diterima atau tidaknya Permohonan Restitusi;
b. alasan untuk menerima atau menolak, baik sebagian atau untuk seluruh permohonan Restitusi;
dan
c. besaran Restitusi yang harus dibayarkan terdakwa atau orang tua terdakwa dalam hal terdakwa adalah anak, dan/atau Pihak Ketiga.
(13) Dalam perkara tindak pidana perdagangan orang dan terorisme, putusan memuat pula lamanya pidana penjara atau kurungan pengganti sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG, yakni dalam hal harta kekayaan terdakwa dan/atau Pihak Ketiga tidak mencukupi, yang dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah Restitusi yang telah dibayarkan oleh terdakwa dan/atau Pihak Ketiga.
(14) Pidana penjara atau kurungan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (13) tidak dapat dijatuhkan kepada orang tua terdakwa, dalam hal terdakwa adalah anak.
(15) Dalam hal terdakwa lebih dari 1 (satu) orang, perincian besaran Restitusi yang harus dibayarkan ditetapkan untuk masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian.
(16) Dalam hal Hakim memutus bebas atau lepas dari tuntutan hukum, permohonan Restitusi dinyatakan tidak dapat diterima.
(17) Dalam hal terdakwa dinyatakan bersalah namun permohonan restitusi ditolak sebagian atau seluruhnya, dengan atau tanpa permintaan Pemohon, Penuntut Umum dapat mengajukan permohonan banding dan/atau kasasi.
Your Correction
