Correct Article 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN RESTITUSI DAN KOMPENSASI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA
Current Text
(1) Dalam hal pelaku tindak pidana dan/atau Pihak Ketiga melakukan pembayaran Restitusi dalam proses pemeriksaan atau sebelum putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, uang Restitusi dititipkan di kepaniteraan Pengadilan.
(2) Penitipan uang Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada tata cara penitipan uang jaminan penangguhan penahanan.
Your Correction
