Correct Article 28
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN RESTITUSI DAN KOMPENSASI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA
Current Text
(1) Pemohon dapat menggabungkan pengajuan permohonan Kompensasi bersamaan dengan pengajuan permohonan Restitusi.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diajukan melalui LPSK dan diajukan sebelum atau dalam tahap persidangan terhadap pelaku tindak pidana.
Your Correction
