Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN RESTITUSI DAN KOMPENSASI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peraturan Mahkamah Agung ini berlaku terhadap: a. permohonan Restitusi atas perkara tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana terkait anak, serta tindak pidana lain yang ditetapkan dengan Keputusan LPSK sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. permohonan Kompensasi atas perkara tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan terorisme sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat dipersamakan dengan Restitusi dalam Peraturan Mahkamah Agung ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
Your Correction