Correct Article 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG PENGADAAN HAKIM
Current Text
(1) Mahkamah Agung melaksanakan Pengadaan Hakim.
(2) Pengadaan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diseleksi dari Calon Hakim yang berasal dari Analis Perkara Peradilan yang telah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dari penetapan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2021 dan memenuhi kualifikasi sebagai Calon Hakim di lingkungan Mahkamah Agung.
(3) Pengadaan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan partisipatif serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
