Correct Article 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PEMIDANAAN PASAL 2 DAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
(1) Dalam hal terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UNDANG-UNDANG Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan tindak pidana lainnya secara kumulatif yang diadili dalam satu berkas perkara, pidana yang dijatuhkan tidak boleh kurang dari berat ringan atau besaran pidana yang dijatuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Pedoman Pemidanaan tidak mengecualikan ketentuan mengenai gabungan tindak pidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Your Correction
