Correct Article 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PEMIDANAAN PASAL 2 DAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
(1) Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UNDANG-UNDANG Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Hakim dapat menjatuhkan pidana mati sepanjang perkara tersebut memiliki tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Dalam hal Hakim menjatuhkan pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan serta sifat
baik dan sifat jahat dari terdakwa, ternyata Hakim tidak menemukan hal yang meringankan.
Your Correction
