Correct Article 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PEMIDANAAN PASAL 2 DAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
(1) Hakim menjatuhkan pidana berdasarkan rentang penjatuhan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Hakim dalam menjatuhkan pidana mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14.
Your Correction
