Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PEMIDANAAN PASAL 2 DAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menjatuhkan pidana, Hakim harus mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan dengan memperhatikan sifat yang baik dan jahat dari terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Tahap IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mahkamah Agung ini. (2) Hakim dapat mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan yang bersifat kasuistis berdasarkan fakta persidangan selain yang telah diatur pada ayat (1).
Your Correction