Correct Article 13
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PEMIDANAAN PASAL 2 DAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
(1) Dalam menjatuhkan pidana, Hakim harus mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan dengan memperhatikan sifat yang baik dan jahat dari terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Tahap IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mahkamah Agung ini.
(2) Hakim dapat mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan yang bersifat kasuistis
berdasarkan fakta persidangan selain yang telah diatur pada ayat (1).
Your Correction
