Correct Article 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PEMIDANAAN PASAL 2 DAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
Hakim memilih rentang penjatuhan pidana sebagaimana tercantum dalam Lampiran Tahap III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mahkamah Agung ini dengan menyesuaikan antara:
a. kategori kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan
b. tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Your Correction
