Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PEMIDANAAN PASAL 2 DAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hakim memilih rentang penjatuhan pidana sebagaimana tercantum dalam Lampiran Tahap III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Mahkamah Agung ini dengan menyesuaikan antara: a. kategori kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan b. tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Your Correction