Correct Article 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PEMIDANAAN PASAL 2 DAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
(1) Hakim dalam menentukan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan dilakukan dengan memperhatikan jumlah aspek kesalahan, dampak, dan keuntungan yang paling banyak.
(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki aspek kesalahan, dampak, dan keuntungan yang tersebar secara merata pada beberapa atau seluruh kategori, Hakim menentukan berada pada tingkat sedang.
Your Correction
